Syarat dan Ketentuan Sewa Laptop diKarunia Komputer Sintang
Table of Contents
Syarat dan Ketentuan Sewa Laptop diKarunia Komputer Sintang
1. Persyaratan Administrasi dan Jaminan
- Penyewa
wajib menyerahkan minimal 2 (dua) kartu identitas asli yang masih berlaku
(KTP / SIM / KTM / Kartu Pelajar) sebagai jaminan. Identitas akan disimpan
selama masa sewa.
- Nama pada identitas yang dijaminkan
harus sama dengan orang yang mengambil dan menandatangani nota sewa.
- Penyewa bersedia difoto bersama unit
laptop saat serah terima (sebagai dokumentasi keamanan).
2. Sistem Pembayaran dan Durasi Sewa
- Biaya
sewa wajib dibayar lunas di muka sebelum laptop dibawa.
- Durasi
sewa dihitung sejak unit diserahkan kepada penyewa.
- Keterlambatan
pengembalian dari waktu yang telah disepakati akan dikenakan denda sebesar
Rp 10.000 per jam. Jika keterlambatan melebihi 4 jam,
maka akan dihitung perpanjangan masa sewa 1 (satu) hari penuh.
- Jika ingin memperpanjang masa sewa,
penyewa wajib menginformasikan maksimal 3 jam sebelum masa sewa habis dan
melakukan transfer biaya perpanjangan.
3. Tanggung Jawab Keamanan dan Kerusakan
- Unit
laptop diserahkan dalam kondisi normal, berfungsi baik, dan segel utuh.
Penyewa wajib mengecek kondisi fisik dan fungsi laptop sebelum dibawa.
- Selama
masa sewa, keamanan dan keutuhan laptop beserta kelengkapannya (charger,
tas, mouse) sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyewa.
- Dilarang
keras membongkar perangkat keras (hardware), melepas segel, atau
menukar komponen laptop.
- Segala
kerusakan fisik (layar pecah, casing retak, terkena air) maupun software
(terkena virus parah, bootloop) akibat kelalaian penyewa menjadi
tanggung jawab penyewa. Biaya perbaikan atau penggantian sparepart
akan dibebankan sepenuhnya kepada penyewa.
- Jika
terjadi kehilangan unit laptop, penyewa wajib mengganti dengan laptop
tipe yang sama atau membayar ganti rugi berupa uang tunai senilai harga
pasar unit tersebut saat ini.
- Laptop
tidak boleh dipindahtangankan atau disewakan kembali kepada pihak ketiga
tanpa sepengetahuan Karunia Komputer.
- Laptop
dilarang digunakan untuk tindak kejahatan siber atau aktivitas yang
melanggar hukum.
- Penyewa
wajib mem-backup atau menghapus data pribadi sebelum mengembalikan
laptop. Kami tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kebocoran data
yang tertinggal di dalam laptop setelah unit dikembalikan.
5. Pengembalian Unit
- Saat pengembalian, akan dilakukan
pengecekan fungsi dan fisik secara menyeluruh. Jaminan identitas akan
dikembalikan jika laptop dan kelengkapannya dipastikan dalam kondisi baik
seperti semula.


Post a Comment